JAKARTA, iNewsSumba.id – Kukuhnya Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual Birgadir Yosua justru memantik keheranan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dugaan pelecehan seksual yang disebutkan terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu justru dinilai penuh kejanggalan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Dipaparkan Edwin,jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Yosua, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual. Berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.
“Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (pembantu rumah tangga),” jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022).
Edwin memaparkan pula unsur kedua yang tidak terpenuhi adalah adanya relasi kuasa antara PC dengan Brigadir J.
“Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada,” papar Edwin.
Dia juga menyampaikan untuk kaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua di Magelang terhadap PC, justru semakin memperkuat keganjilan itu. Ketika di Magelang, PC masih menanyakan kepada RR di mana Yosua. Jika PC memang korban, dan perempuan itu masih menanyakan keberadaan pelaku, menurut Edwin itu terbilang janggal. Apalagi, Yosua juga masih menghadap ke PC di kamarnya.
“Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu,” urai Edwin.
Tak sampai disitu, Edwin juga menilai ada kontradiksi pada fakta di rekonstruksi tersebut. Jika PC mengaku sebagai korban pelecehan seksual, dia heran mengapa yang bersangkutan masih membiarkan Brigadir J tinggal di rumahnya pasca dugaan peristiwa Magelang itu.
“Jadi itu juga menurut saya agak ganjil, karena bayangannya secara umum tentu kan yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma, depresi atau tidak mau bertemu, berkomunikasi dengan pelaku,” urainya
Lalu kata Edwin, Yosua juga masih satu rumah dengan PC pada 7 dan 8 Juli. Yosua masih tinggal menginap di rumah itu.
“Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku?” tanya Edwin sembari menekankan, PC secara relasi memiliki kuasa di atas Brigadir J yang notabene hanya ajudan dari suaminya, FS. Terlebih, PC adalah istri dari Kadiv Propam yang notabene mendapatkan hak istimewa jika mengadukan dugaan kriminal yang diterimanya kepada jajaran kepolisian.
“Kemudian yang lainnya itu kan peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri jenderal polisi. Kalau dia telepon polres, polresnya yang datang. Dia (PC) gak perlu datang ke polres. Polisi akan datang ke rumahnya, gak perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait