JAKARTA, iNewsSumba.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi lampi hijau atau mempersilakan Bripka RR mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/9/2022).
"Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," Edwin
Lebih lanjut Edwin mengatakan, pihak LPSK hingga hari ini belum menerima secara resmi permohonan Bripka RR lewat kuasa hukumnya untuk menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati demikian sebut dia, rencana itu sudah terdengar sebelum gelaran rekontruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa kemarin (30/8/2022).
"Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin.
Sementara itu, Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengungkapkan kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hingga akhirnya, kuasa hukum menyiapkan permohonan JC. "Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC," jelas Erman
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait