LPSK Beri Lampu Hijau Bripka RR jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Brigadir J

Muhammad Farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSumba.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi lampi hijau atau mempersilakan Bripka RR mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/9/2022).

"Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," Edwin

Lebih lanjut Edwin mengatakan, pihak LPSK hingga hari ini belum menerima secara resmi permohonan Bripka RR lewat kuasa hukumnya untuk menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati demikian sebut dia, rencana itu sudah terdengar sebelum gelaran rekontruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa kemarin (30/8/2022). 

"Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin.

Sementara itu, Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengungkapkan kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hingga akhirnya, kuasa hukum menyiapkan permohonan JC. "Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC," jelas Erman

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network