JAKARTA, iNewsSumba.id – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) Senin (17/10/2022) hari ini akan memasuki babak baru. 4 orang tersangka pembunuhan itu akan menjadi terdakwa dan wajib menduduki kursi pesakitan.
Ke – 4 terdakwa itu yakni mantan Kadiv. Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama isterinya Putri Candrawathi (PC). Dua terdakwa lainnya yakni sopir pribadi PC dan ajudan Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Adapun satu terdakwa lainnya yakni Bharada Eliezer akan disidangkan Selasa (18/10/2022) esok. Ia disidangkan di waktu berbeda karena merupakan Justice Collborator dalam perkara dimaksud.
"Sambo, Ibu PC, KM dan RR hari Senin 17 Oktober 2022. Sedangkan untuk Bharada E hari Selasa 18 Oktober 2022," jelas Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dijadwalkan dan direncanakan sidang akan dibuka untuk umu dan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa. Dua orang hakim anggota akan mendampingi Wahyu yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Untuk diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J juga terjadi penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Sehubungan dengan itu, sidangnya akan dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022) mendatang.
Artikel ini sebelumnya telah tayang dengan judul https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-cs-jalani-sidang-perdana-kasus-pembunuhan-brigadir-j-hari-ini
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait