get app
inews
Aa Read Next : 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Hari ini Duduk di Kursi Pesakitan

Disebut Terima Gratifikasi Dari Pengacara Ferdy Sambo, Ini Jawaban Dewan Pers

Rabu, 07 September 2022 | 22:07 WIB
header img
Dewan Pers jawab tudingan terima gratifikasi(Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsSumba.id - Dewan Pers menegaskan laporan terkait adanya penerimaan gratifikasi dari tim pengacara Ferdy Sambo tidak berdasar dan sebatas asumsi. Dugaan aliran dana pada oknum Dewan Pers itu tidak miliki dasar yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi. Demikian diungkapkan Dewan pers melalui keterangan tertulisnya Rabu (7/9/2022)

Adapun tudingan penerimaan gratifikasi itu dilaporkan seseorang bernama Teuku Yudhistira kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Gratifikasi yang dituduhkan terkait dugaan aliran dana dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers. Laporan itu disampaikan pada 15 Juli 2022 lalu.

Lebih jauh dijelaskan Dewan Pers, Arman haris selaku pengacara keluarga Ferdy Sambo benar diterima di lantai 7 Gedung Dewan Pers.

"Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," bunyi keterangan tertulis Dewan Pers itu.

Selain itu dalam keterangan tertulis itu juga dijelaskan, Dewan Pers sebelumnya (Surat Nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers. Selain itu juga tim pengaduan Dewan Pers, dan dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

"Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut," tegas Dewan Pers.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut