JAKARTA, iNewsSumba.id – Tidak bisa disalahkan jika ada pihak yang merasa ada keistimewaan dalam proses hukum untuk sosok Putri Candrawathi. Pasalnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Alasannya kemanusiaan, padahal sebelumnya ada sejumlha perempuan yang juga alami kondisi tak jauh beda, yakni punya anak usia dini yang juga perlu dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan namun tetap ditahan.
"Ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan. Terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita," jelas Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta Kamis (1/9/2022).
Tak ayal alasan itu membuat publik mengingat perempuan lainnya yang terpaksa harus terpisah dari anak mereka walau masih tergolong bayi dan balita, namun tak kuasa untuk menghindar dari jeruji ataum tembok penjara.
Berikut beberapa perempuan yang tetap masuk penjara meski memiliki anak
1. Angelina Sondakh
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Puteri Indonesia ini terbukti terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Angelina Sondakh pun divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjadi warga binaan lapas perempuan di Jakarta terhitung sejak 27 April 2012.
Karena kasus tersebut dia harus terpisah dengan anaknya Keanu Massaid yang saat itu baru berumur 2,5 tahun. Angie harus menitipkan sang anak kepada sopirnya. Angelina bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta pada 3 Maret 2022 lalu. Dari pengakuannya, Angelina bahkan sempat tak dikenali oleh anaknya usai bebas.
Sebelum meninggal karena kecelakaan, artis ini sempat tersandung kasus narkoba. Dia terbukti memiliki narkoba psikotropika golongan IV jenis Xanax dan ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa yang saat itu tengah hamil pun menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020. Vanessa divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Rabu 18 November 2020, Vanessa menjalani masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia melahirkan putranya yaitu Gala Sky Ardiansyah pada Juli 2020 lalu. Meski begitu, dia tetap menjalani masa tahanannya di penjara dan harus meninggalkan buah hatinya.
3. Baiq Nuril
Guru honorer di SMAN 7, Nusa Tenggara Barat ini juga mengalami kasus hampir serupa. Dia tersandung kasus UU ITE karena merekam percekapan mesum bernada pelecehan dari kepala sekolahnya, Muslim, pada 2014 lalu. Rekan Nuril, Imam Mudawim, menyalin rekaman pembicaraan. Setelah disalin, rekaman menyebar luas hingga sampai pada pengawas SMAN 7 Mataram dari Dinas Dikpora Mataram.
Setelah dilaporkan oleh Muslim ke polisi, Nuril pun harus mendekam di penjara dan sempat membawa anaknya. Nuril akhirnya bebas usai Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya. Dengan terbitnya amnesti ini, Nuril pun bebas dari jerat hukum. Pemberian amnesti dari Jokowi memerlukan jalan yang panjang nan penuh perjuangan bagi Nuril.
4. Merry Anastasia
Ini adalah salah satu kasus terbaru. Perempuan ini juga tersandung dugaan pembunuhan berencana. Dia didakwa 12 tahun penjara karena dianggap sengaja membakar bengkel yang juga kediaman keluarga pacarnya, Lionardi. Tindakan Merry disinyalir karena urusan asmara.
Saat itu, Merry yang tengah hamil 3 bulan akibat hubungannya dengan Lionardi meminta pertanggungjawaban. Namun, karena Lionardi dan keluarganya menolak, Merry pun membakar bengkel tersebut. Merry melahirkan anaknya saat menjalani penahanan di Lapas Perempuan Tangerang. Kini Merry harus berpisah dengan anaknya selama melalui proses hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu