JAKARTA, iNewsSumba.id – Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo juga Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (19/10/2022) hari ini. Enam orang ini didakwa melakukan Obstruction of Justice atau peerintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv. Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini telah berstatus pecatan Polri itu.
Dijadwalkan sidang akan terbagi dalam dua sesi. Demikian informasi yang diperoleh MPI dari Djuyamto, Penjabat Humas PN Jakarta Selatan.
"Hari ini persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Djuyamto, Rabu (19/10/2022) pagi ketika dikonfirmasi.
Lebih jauh dijelaskan Djuyamto, sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Masih urai Djuyamto, dalam sidang di sesi pertama Hakim Ketuanya adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Kemudian untuk sesi persidangan kedua Majelis Hakim akan dipimpin oleh Afrizal Hadi selaku Hakim Ketua dan didampingi dua Hakim anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 6 Terdakwa Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J Disidangkan Hari Ini ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/6-terdakwa-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-disidangkan-hari-ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu