get app
inews
Aa Text
Read Next : Didatangi KPK dan Bapenda Terkait Permasalahan Pajak, ini Penjelasan Manajemen PT MSM

Hakim Ketua yang Pimpin Sidang Perkara Ferdy Sambo Punya Harta Lebih dari 12 Miliar

Rabu, 12 Oktober 2022 | 05:00 WIB
header img
Wakil Ketua PN Jakarta Selatan,Wahyu Iman Santosa menjadi hakim ketua atau pimpinan dalam sidang perkara Ferdy Sambo - Foto : Dok Humas PN Jaksel - Antara

JAKARTA, iNewsSumba.id – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi hakim ketua atau pimpinan dalam sidang perkara Ferdy Sambo. Figur yang telah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022 itu ternyata miliki harta kekayaan cukup besar.

Dijadwalkan sidang yang akan dipimpin Wahyu akan berlangsung pada Senin (17/10/2022) nanti. Wahyu sendiri miliki pengalaman cukup mumpuni diberbagi posisi penting. Ketua PN Denpasar, pernah dipercayakan padanya. Selain itu juga pernah duduki jabatan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah.

Tak hanya di Jawa dan Bali, Wahyu juga pernah berkarier di Batam sebagai Ketua PN Kelas 1A Batam, Kepulauan Riau. Juga pernah duduki jabatan sebagai Ketua PN Kelas 1B Kediri, Jawa Timur.

Dalam menangani kasus – kasus menonjol, Wahyu juga miliki rekor yang baik. Salah satu kasus yang pernah ditangani adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan, Dade Angga pada 2010 silam. Sat itu, Dade terjerat kasus korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.  Tak hanya itu, Wahyu juga juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Kala itu Wahyu menjabat sebagai hakim di PN Jaksel, dalam sidan diputuskannya untuk menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK.

Merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan atau harta  Wahyu sebenarnya tak sedikit. Sesuai laporannya pada 24 Januari 2022 untuk periode tahun 2021, dia miliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.

Harta kekayaan Wahyu itu yakni, 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang dan Jakarta Pusat. Selain itu juga memiliki aset bangunan dan tanah dengan total senilai Rp7,9 miliar.  Untuk uruasna hutang tercatat Wahyu memiliki hutang sebesar Rp693 juta.  Sedangkan kendaraa, dia miliki imotor dan mobil masing – masing 1 unit dnegan total nilai Rp358 juta. Selain itu juga miliki kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kiprah Wahyu Iman Santosa, Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kiprah-wahyu-iman-santosa-hakim-yang-pimpin-sidang-ferdy-sambo/1.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut