get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Buka Peluang, Tapi Tak Tergesa: Nama Jokowi di Kasus Kuota Haji 2024 Dikaji Penyidik

KPK Naikkan Ambang Gratifikasi, Hadiah Nikah, Upacara Adat dan Keagamaan Kini Aman hingga Rp1,5 Juta

Kamis, 29 Januari 2026 | 09:01 WIB
header img
Gedung Merah Putih KPK-Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyesuaikan aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 yang selama ini menjadi rujukan pelaporan gratifikasi.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas batas kewajaran pemberian hadiah, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan praktik sosial di masyarakat yang dinilai semakin dinamis.

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah kenaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, dan keagamaan.

Jika sebelumnya nilai maksimal hadiah yang dianggap wajar dibatasi Rp1 juta per pemberi, kini KPK menaikkannya menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/1/2026).

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut