KPK Naikkan Ambang Gratifikasi, Hadiah Nikah, Upacara Adat dan Keagamaan Kini Aman hingga Rp1,5 Juta
KPK menilai penyesuaian ini penting agar aturan tidak bertabrakan dengan realitas sosial, terutama dalam tradisi adat dan keagamaan yang masih kuat di berbagai daerah.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi kunci bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam menerima pemberian.
“Penyesuaian batas bukan berarti pelonggaran pengawasan, melainkan upaya memberikan kepastian hukum,” ujar sumber di internal KPK.
Aturan ini tetap mengacu pada Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai payung hukum utama.
KPK berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan ASN.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu