Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026, Batas Nominal Naik hingga Rp1,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Naikkan Ambang Gratifikasi, Hadiah Nikah, Upacara Adat dan Keagamaan Kini Aman hingga Rp1,5 Juta

Kamis, 29 Januari 2026 | 09:01 WIB
  • author Dion. Umbu
KPK Naikkan Ambang Gratifikasi, Hadiah Nikah, Upacara Adat dan Keagamaan Kini Aman hingga Rp1,5 Juta
Gedung Merah Putih KPK-Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyesuaikan aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 yang selama ini menjadi rujukan pelaporan gratifikasi.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas batas kewajaran pemberian hadiah, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan praktik sosial di masyarakat yang dinilai semakin dinamis.

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah kenaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, dan keagamaan.

Jika sebelumnya nilai maksimal hadiah yang dianggap wajar dibatasi Rp1 juta per pemberi, kini KPK menaikkannya menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/1/2026).

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut