JAKARTA, iNewsSumba.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses supervisi penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga independensi sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung profesional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan keterlibatan KPK merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga objektivitas selama proses hukum berjalan.
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Selain menggandeng KPK, Kejagung juga berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi tersebut juga akan diberikan kepada Komisi III DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyidikan, Kejagung akan membentuk tim khusus yang terdiri atas penyidik tertentu. Tim tersebut dipilih untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan mengingat perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Menurut Anang, penyidik yang tergabung dalam tim khusus akan dipilih secara selektif agar proses penyidikan dapat berjalan independen tanpa dipengaruhi hubungan kerja maupun kepentingan lain dengan tersangka.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
