JAKARTA, iNewsSumba.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Ketiga tersangka masing-masing DH selaku mantan Kepala BGN, kemudian SS dan LV yang menjabat sebagai wakil kepala badan tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menaikkan status ketiganya menjadi tersangka.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,” ujar Syarief.
Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka,” katanya.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang memiliki anggaran besar dan menjadi program strategis nasional.
Meski belum merinci nilai kerugian negara, penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena MBG merupakan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan gizi masyarakat dan anak-anak sekolah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia juga memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap dugaan penyimpangan dalam program yang selama ini dipromosikan sebagai program unggulan pemerintah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
