JAKARTA, iNewsSumba.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap temuan aset bernilai fantastis dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perkara strategis nasional. Dari serangkaian penggeledahan di 12 lokasi, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, hingga puluhan barang bukti lainnya dengan estimasi nilai lebih dari Rp540 miliar.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penyitaan terbesar yang dilakukan Kortas Tipikor Polri sepanjang penanganan perkara dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Nilai aset yang diamankan menunjukkan besarnya dugaan kerugian negara yang tengah ditelusuri penyidik.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik adalah sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, telepon seluler, hingga uang tunai dalam mata uang asing.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
