WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kemenangan di pengadilan semestinya menjadi akhir dari sebuah sengketa hukum. Namun bagi enam mantan perangkat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap justru belum mampu mengembalikan hak yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
Hingga pertengahan 2026, amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nomor 59/G/2022/PTUN.KPG yang memerintahkan rehabilitasi kedudukan enam perangkat desa tersebut belum juga dijalankan. Padahal, putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram melalui Putusan Nomor 23/B/2023/PT.TUN.MTR dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Persoalan tersebut layak jadi atensi publik, setelah Kantor Hukum Umbu Tamu and Partners menggelar konferensi pers di Casa Kandara, Waingapu, Jumat (3/7/2026) siang lalu. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka hingga kini belum memperoleh pemulihan hak sebagaimana diperintahkan pengadilan.
Enam mantan perangkat desa yang dimaksud masing-masing adalah Yiwa Ndapa Makang, Gidion Ngguli Hunga, Habuku Ndamu Wilu, Yohanis Hina, Agus Puru Hongga, dan Katauhi Njaka Amah. Mereka sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Matawai Maringu Nomor 03/140.Pem/MMR-KE/2022 tertanggal 15 Januari 2022.
Merasa pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur hukum, keenamnya memilih menempuh jalur peradilan. Gugatan mereka akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Kupang pada 24 Februari 2023.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya menyatakan batal keputusan pemberhentian tersebut, tetapi juga memerintahkan Kepala Desa Matawai Maringu mencabut surat keputusan dimaksud serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara.
Keputusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding. Dengan demikian, menurut kuasa hukum, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah dalam perkara.
"Putusan ini sudah final dan mengikat. Namun sampai sekarang klien kami belum mendapatkan hak mereka sebagaimana diperintahkan pengadilan," tegas Umbu Tamu saat konferensi pers.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
