JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap 3 skenario yang dapat terjadi setelah penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, ketiga skenario tersebut bukanlah sebuah kepastian, melainkan risiko hukum yang berpotensi muncul apabila proses pengalihan penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, ia meminta publik ikut mengawasi perjalanan kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.
Skenario pertama yang disoroti Mahfud adalah kemungkinan Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, peluang tersebut terbuka apabila tersangka merasa proses penetapan status hukumnya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Mahfud menjelaskan, salah satu persoalan yang dapat dipersoalkan ialah apabila seorang tersangka ditetapkan tanpa lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penanganan kasusnya dialihkan ke institusi lain.
"Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," ujar Mahfud MD.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
