Mahfud MD Buka Tiga Skenario Terburuk Kasus Febrie Adriansyah, dari Praperadilan hingga Deponering

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi AI, pengalihan penanganan kasus dugaan TPPU dan Korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan sebelum ditetapkan P21 picu polemik

Apabila gugatan praperadilan dikabulkan, kata Mahfud, maka status tersangka dapat gugur. Kondisi tersebut tentu akan berdampak terhadap proses penegakan hukum yang selama ini telah berjalan dan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

Skenario kedua yang menjadi perhatian Mahfud adalah kemungkinan proses penyidikan berjalan lebih lambat setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung. Kekhawatiran tersebut muncul karena Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani kelanjutan penyidikannya.

"Mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," katanya.

Menurut Mahfud, keterlambatan penyidikan akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Terlebih, kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi bernilai besar dan figur yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum.

Sementara itu, skenario ketiga yang disebut Mahfud sebagai kemungkinan paling mengkhawatirkan ialah apabila perkara tersebut akhirnya tidak dilanjutkan hingga kemudian dikesampingkan melalui mekanisme deponering.

"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," tegasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network