Sementara itu, tersangka UT masih menjalani proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan memilih menempuh jalur praperadilan sekaligus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, mengatakan pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan tersangka.
"Itu hak setiap warga negara, silakan memang upaya hukum itu dilakukan," ujar Frinoldy saat dimintai tanggapan mengenai gugatan di PTUN kepada wartawan di lobi Kejari Sumba Timur beberapa hari lalu.
Di sisi lain, Balai TN Matalawa memastikan proses hukum pidana tetap memiliki dasar hasil penyidikan yang telah dilakukan di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi aktivitas penambangan diduga berada di dalam kawasan taman nasional.
Kepala Balai TN Matalawa Lugi Hartanto mengatakan, gugatan di PTUN merupakan perkara administrasi negara yang berbeda dengan proses pidana yang sedang ditangani penyidik Gakkum Kehutanan.
"Kalau proses penyidikan, kami sudah lakukan pengecekan dan memang tidak berada di bidang tanah sertifikat, tetapi berada dalam kawasan. Karena sekarang sudah masuk tahapan PTUN, nanti semuanya akan dibuktikan melalui persidangan," ujarnya pada wartawan beberapa hari lalu di ruang kerja.
Ia juga menjelaskan bahwa Balai TN Matalawa hanya berstatus sebagai tergugat ketiga dalam gugatan tersebut. Sementara pihak yang digugat terkait penerbitan SK Menteri adalah pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri kehutanan.
Menurutnya, gugatan tersebut tidak mengubah hasil pemeriksaan lapangan yang telah menjadi bagian dari proses penyidikan. Seluruh fakta hukum nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga peradilan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
