Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi.
Barang bukti yang diterima Kejari Sumba Timur antara lain karung berisi tanah diduga hasil aktivitas pendulangan, alat pendulang emas juga alat penggali tanah. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji dalam proses persidangan.
Sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik Gakkum Kehutanan juga telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Menurut Wira, langkah tersebut dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Memang karena awal dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak hadir maka secara hukum dalam KUHAP kita jika sudah dilakukan pemangilan sebanyak 3 kali atau pemanggilan secara patut 3 kali dan tidak hadir maka penyidik berhak menggunakan upaya paksa,” tegas Wira.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
