JAKARTA, iNewsSumba.id – Satu per satu nama yang terlibat dalam kasus diskon pajak PT Wanatiara Persada (WP) akhirnya terbuka ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka yang memiliki peran berbeda, namun satu tujuan, yakni menekan kewajiban pajak perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.
Di pucuk struktur, ada nama Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Dialah sosok dengan kewenangan penuh mengarahkan kebijakan dalam pelayanan pajak.
Di bawahnya, ada Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, yang disebut-sebut memainkan peran teknis.
Tak hanya itu, ada Askob Bahtiar yang duduk sebagai Tim Penilai di KPP. Ia diduga menjadi aktor penting dalam proses penentuan nilai pajak.
Lalu, ada Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak yang diduga menjembatani kepentingan perusahaan. Dan terakhir, Edy Yulianto, staf PT WP sebagai pihak wajib pajak.
Mereka dituduh bersama-sama menurunkan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Sebuah selisih fantastis yang diselimuti kepentingan gelap. Bahkan, dari praktik tersebut, oknum pajak meminta fee Rp8 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan, kasus ini bukan sekadar permainan administratif. Ada unsur suap, ada permufakatan, dan ada kesengajaan. “Ini bukan kebijakan biasa. Ini kejahatan yang dilakukan secara sadar,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
