WAINGAPU, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan mengenai gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Dalam regulasi terbaru tersebut, sejumlah batas nominal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan mengalami penyesuaian mengikuti kondisi ekonomi. Meski demikian, KPK menegaskan perubahan itu bukan berarti melonggarkan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
Perubahan aturan tersebut dipaparkan oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Anis Anindya, dalam kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026 yang diikuti jurnalis nasional dan daerah secara daring. Ia menegaskan, prinsip utama dalam pengaturan gratifikasi tetap sama, yakni setiap pemberian tidak boleh berkaitan dengan jabatan maupun memengaruhi independensi seorang penyelenggara negara.
Anis menjelaskan, penyesuaian batas nominal dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat. Tujuannya agar terdapat kepastian hukum yang lebih adil bagi aparatur negara ketika menerima pemberian yang masih dalam batas kewajaran.
"Perubahan ini bukan berarti melonggarkan aturan, melainkan memberikan kejelasan batas yang lebih adil. Intinya tetap satu: pemberian tidak boleh ada hubungannya dengan jabatan, dan tidak boleh memengaruhi tugas serta kewajiban dinas," tegas Anis Anindya Selasa (14/7/2026) siang lalu.
Dalam aturan baru tersebut, hadiah antar rekan kerja yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp200 ribu per orang dengan akumulasi Rp1 juta, kini dinaikkan menjadi maksimal Rp500 ribu per orang dengan total paling banyak Rp1,5 juta. Penyesuaian ini diharapkan mengurangi keraguan pegawai dalam membedakan pemberian yang masih wajar dengan gratifikasi yang harus dilaporkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
