KPK Buka Peluang, Tapi Tak Tergesa: Nama Jokowi di Kasus Kuota Haji 2024 Dikaji Penyidik

Dion. Umbu, Felldy Aslya Utama
Gedung KPK- Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang memintai keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun, keputusan itu sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menilai relevansi setiap pihak dalam perkara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, proses hukum tidak berjalan berdasarkan tekanan opini, melainkan kebutuhan pembuktian. Menurut dia, penyidik memiliki mekanisme dan kajian sendiri sebelum memanggil seseorang.

“Ya itu penyidiklah gitu (yang mempertimbangkan),” ujar Setyo usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menjelaskan, pemeriksaan hanya dilakukan bila keterangan seseorang memang diperlukan dan berkaitan langsung dengan perkara yang ditangani. Tidak semua nama yang disebut otomatis dipanggil.

“Tapi itu tidak serta merta juga gitu, artinya semua pasti ada kajiannya,” kata Setyo.

Dia menambahkan, penegakan hukum juga berpegang pada prinsip efisiensi. Jika keterangan saksi lain sudah dianggap cukup, maka pemanggilan tambahan tidak selalu diperlukan.

“Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana. Prinsipnya kan gitu,” ujarnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network