Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Banser Masuk Babak Baru

Dion. Umbu, Riyan Rizki Roshali
Habib Bahar bin Smith-Foto: MPI

TANGERANG, iNewsSumba.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith kini resmi naik kelas. Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia memastikan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita sudah menetapkan tersangka,” ujar Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Status tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan usai polisi menggelar perkara.

Dalam perkara tersebut, Bahar diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Dugaan peristiwa kekerasan itu memicu perhatian publik karena melibatkan tokoh agama yang kerap menjadi sorotan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network