Mahendra Siregar Mundur dari OJK, Tanggung Jawab Moral Jadi Alasan Utama

Dion. Umbu
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar-Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsSumba.idKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (30/1/2026). Pengunduran diri ini sekaligus menandai mundurnya dua pejabat kunci di sektor pengawasan pasar modal OJK.

Selain Mahendra, pejabat yang turut menyatakan mundur yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Dalam siaran pers resmi OJK, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara formal dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Mahendra menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mendukung terciptanya ruang pemulihan dan perbaikan yang dibutuhkan sektor jasa keuangan.

“Pengunduran diri ini merupakan wujud tanggung jawab moral kami untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi.

OJK menegaskan, mundurnya jajaran pimpinan tersebut tidak serta-merta mengganggu jalannya fungsi kelembagaan. Seluruh tugas pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network