WAINGAPU, iNewsSumba.id – Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (BTN Matalawa) memastikan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal yang telah masuk ke dalam kawasan konservasi yang menjadi kewenangannya di Pulau Sumba.
Kepastian itu disampaikan langsung Kepala BTN Matalawa, Lugi Hartanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026). Ia menegaskan, temuan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan hasil identifikasi lapangan yang telah dilakukan jajarannya.
“Ada satu titik yang kami identifikasi dan temukan berada dalam kawasan BTN Matalawa,” kata Lugi kepada iNews Media Group.
Menurut Lugi, pada awal kemunculannya sekitar medio 2025, aktivitas pertambangan emas tersebut masih berlangsung di luar kawasan taman nasional. Namun, seiring waktu, eksesnya merambat hingga menembus batas kawasan konservasi.
Situasi mencapai puncaknya pada 10 Desember 2025, ketika petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara langsung di dalam kawasan Taman Nasional, tepatnya di Desa Wanggameti, Sumba Timur.
Aktivitas itu dilakukan dengan metode pendulangan emas tradisional, dengan luasan area yang telah terbuka diperkirakan mencapai sekitar 100 meter persegi.
Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas BTN Matalawa mengamankan tiga orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan.
“Ketiganya telah kami amankan dan diserahkan ke Polres Sumba Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lugi.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan emas ilegal tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi berlangsung cukup massif di tiga desa, yakni Katikuwai, Karipi, dan Wanggameti.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
