Dari Aksi Damai ke Ruang Sidang: WALHI NTT Bela Hak Konstitusional Warga Poco Leok

Dion. Umbu Ana Lodu
Sengketa proyek panas bumi PLTP Ulumbu yang merambah wilayah adat Poco Leok masuki babak penting di PTUN Kupang. WALHI NTT hadir sebagai amicus curiae-Foto: istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id – Aksi damai masyarakat adat Poco Leok kini bergema hingga ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. WALHI NTT mengambil posisi strategis sebagai amicus curiae dalam perkara dugaan penghalangan kebebasan berpendapat oleh Bupati Manggarai.

Gugatan yang teregister dengan Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG itu menyoroti tindakan pejabat pemerintahan yang diduga membatasi ruang partisipasi publik dalam konflik proyek panas bumi Ulumbu.

Kepala Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menyebut aksi damai warga Poco Leok merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

“Aksi jaga kampung dan penyampaian pendapat adalah bentuk partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup,” kata Gres di PTUN Kupang, Rabu (28/1/2026).

Menurut WALHI, pembatasan terhadap aksi damai bukan sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan pelanggaran langsung terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Konflik ini bermula dari rencana perluasan PLTP Ulumbu ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, yang menuai penolakan masyarakat.

Selama ini, warga menyampaikan penolakan secara damai, termasuk 27 kali aksi jaga kampung dan tiga kali aksi terbuka.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network