Namun, pada aksi 5 Juni 2025, warga mengaku mengalami intimidasi verbal dan ancaman saat hendak menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.
WALHI menilai tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
“Tindakan faktual pejabat yang menggunakan kewenangan jabatan dapat diuji di PTUN,” ujar Gres.
Selain itu, WALHI juga menyoroti risiko Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terselubung terhadap masyarakat adat.
“Negara justru wajib melindungi pembela lingkungan hidup, bukan membungkam mereka,” tegasnya.
WALHI berharap majelis hakim PTUN Kupang menggunakan perkara ini sebagai momentum memperkuat demokrasi dan keadilan ekologis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
