KUPANG, iNewsSumba.id – Aksi damai masyarakat adat Poco Leok kini bergema hingga ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. WALHI NTT mengambil posisi strategis sebagai amicus curiae dalam perkara dugaan penghalangan kebebasan berpendapat oleh Bupati Manggarai.
Gugatan yang teregister dengan Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG itu menyoroti tindakan pejabat pemerintahan yang diduga membatasi ruang partisipasi publik dalam konflik proyek panas bumi Ulumbu.
Kepala Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menyebut aksi damai warga Poco Leok merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“Aksi jaga kampung dan penyampaian pendapat adalah bentuk partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup,” kata Gres di PTUN Kupang, Rabu (28/1/2026).
Menurut WALHI, pembatasan terhadap aksi damai bukan sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan pelanggaran langsung terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Konflik ini bermula dari rencana perluasan PLTP Ulumbu ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, yang menuai penolakan masyarakat.
Selama ini, warga menyampaikan penolakan secara damai, termasuk 27 kali aksi jaga kampung dan tiga kali aksi terbuka.
Namun, pada aksi 5 Juni 2025, warga mengaku mengalami intimidasi verbal dan ancaman saat hendak menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.
WALHI menilai tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
“Tindakan faktual pejabat yang menggunakan kewenangan jabatan dapat diuji di PTUN,” ujar Gres.
Selain itu, WALHI juga menyoroti risiko Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terselubung terhadap masyarakat adat.
“Negara justru wajib melindungi pembela lingkungan hidup, bukan membungkam mereka,” tegasnya.
WALHI berharap majelis hakim PTUN Kupang menggunakan perkara ini sebagai momentum memperkuat demokrasi dan keadilan ekologis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
