JAKARTA, iNewsSumba.id – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menggema di awal 2026. Informasi yang menyebut BSU akan cair pada Januari 2026 menyebar luas di media sosial dan mengundang harapan banyak pekerja. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kabar tersebut belum memiliki dasar kebijakan resmi.
Sejak 2020, BSU menjadi salah satu penopang ekonomi bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli buruh dan membantu stabilitas ekonomi. Tidak heran jika setiap muncul isu pencairan, perhatian publik langsung tersedot.
Sayangnya, di tengah tingginya kebutuhan informasi akurat, justru bermunculan kabar menyesatkan. Sejumlah akun membagikan tautan pendaftaran BSU yang mengklaim sebagai pintu masuk penerimaan bantuan. Padahal, mekanisme BSU tidak pernah menggunakan sistem pendaftaran seperti itu.
Kemnaker menilai fenomena ini berbahaya. Selain menipu, tautan tidak resmi berpotensi mencuri data pribadi pekerja. Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pencairan BSU pada 2026. Jika ada kebijakan baru, pemerintah akan menyampaikan secara resmi.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan resmi mengenai penyaluran BSU tahun 2026. Masyarakat diminta waspada terhadap informasi bohong yang mengatasnamakan program ini,” ujarnya.
Faried menambahkan, publik hanya perlu mengakses situs resmi bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi valid. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan melalui media sosial resmi kementerian.
Pada 2025, BSU diberikan kepada lebih dari 16 juta pekerja. Dengan besaran Rp300.000 per bulan selama dua bulan, bantuan tersebut menjadi stimulus penting bagi kalangan buruh yang terdampak tekanan ekonomi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
