Instruksi Jaksa Agung Jadi Dasar, Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Desa Sumba Timur Dihentikan

Dion. Umbu Ana Lodu
Ilustrasi, korupsi dana desa di Sumba Timur(Foto: AI).

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kebijakan pusat berimbas langsung ke daerah. Penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sumba Timur resmi dihentikan setelah ada petunjuk dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Anas menjelaskan bahwa menjalankan instruksi pimpinan terkait penanganan perkara dana desa.

Menurutnya, Jaksa Agung memerintahkan agar perkara dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian di bawah Rp100 juta per desa diupayakan penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara.

“Petunjuk pimpinan jelas. Kalau kerugiannya di bawah Rp100 juta, diupayakan pengembalian tanpa harus melakukan pemidanaan,” tegas Akwan dalam jumpa pers.

Kasus yang dihentikan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2023 di Desa Kakaha, Desa Kambata, dan Desa Wairara.

Temuan awal berasal dari Inspektorat yang mencatat adanya dugaan kerugian negara dengan total lebih dari Rp150 juta di tiga desa tersebut.

Setelah proses penyelidikan berjalan, para kepala desa mengembalikan seluruh nilai dugaan kerugian ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network