Langkah itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk menghentikan penyelidikan.
Akwan menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti aparat lunak terhadap korupsi, melainkan strategi untuk memastikan uang negara cepat kembali.
“Fokus kami adalah pemulihan kerugian negara. Itu yang utama,” ujarnya.
Keputusan ini sekaligus menegaskan perubahan pendekatan penanganan perkara dana desa, dari orientasi pemidanaan ke pemulihan keuangan negara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
