KUPANG, iNewsSumba.id — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (9/1/2026). Sidang yang dimulai pukul 11.20 Wita hingga 15.40 Wita itu menghadirkan empat saksi dari Penuntut Umum.
Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti. Keduanya merupakan pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pemilihan kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur.
Majelis hakim dipimpin oleh I Nyoman Agus Hermawan dengan dua hakim anggota, yakni Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Sementara Panitera Pengganti adalah Meis Marhareth Loupatty.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Bagus Aulia Yusril Imtihan bersama Wasis Sugianto tampil sebagai pihak penuntut, sementara kedua terdakwa masing-masing didampingi kuasa hukum.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Khristofel Praing (Bupati Sumba Timur Periode 2021-2025, Umbu Ng. Ndamu (Sekda Sumba Timur) dan Zainal Arifin Abbas (Mantan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Sumba Timur) serta Umbu Yehu Jaya Meha. Para saksi dimintai keterangan terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran Pilkada KPU Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
