WAINGAPU, iNewsSumba.id — Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu, Kamis (9/10/2025) dipastikan akan jadi sorotan publik di kota Waingapu dan sekitarnya walaupun sebatas saksi. Ia dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam pendalaman dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari pantauan di lapangan, Umbu Ndamu tiba di kantor Kejari sejak pagi sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan lokasi hampir pukul 20.00 WITA. Pemeriksaan panjang itu mengindikasikan pendalaman serius oleh tim penyidik.
Kepada wartawan yang menunggu di halaman kantor kejaksaan, Umbu Ndamu menjelaskan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi. Ia mengaku ditanya soal peran pemerintah daerah dalam menyalurkan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur.
“Tadi yang ditanyakan seputar peranan pemerintah daerah dalam penyaluran dana hibah Pilkada 2024,” ujar Umbu Ndamu dengan nada tenang.
Sekda menjelaskan, mekanisme dana hibah dimulai dari rapat koordinasi (Rakor) tingkat provinsi yang dihadiri seluruh sekretaris daerah. Dalam forum itu, pemerintah daerah mendapat arahan untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, sebelum dilaporkan kepada bupati.
“Kami tindaklanjuti dengan rapat TAPD, lalu dibahas di Badan Anggaran DPRD. Semua proses berjalan sesuai tahapan. Nilainya lebih dari Rp20 miliar untuk kebutuhan KPU,” urainya.
Umbu Ndamu juga memastikan dirinya akan kooperatif dalam setiap panggilan lanjutan penyidik. Ia memastikan akan membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas alur administrasi hibah tersebut.“Saya akan hadir kalau dipanggil lagi. Semua dokumen akan dibawa dan disiapkan,” tambahnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait