Terkait dengan ketidaksesuaian antara data tamu atau omzet dikedua hotel itu jika disandingkan dengan data yang dimasukkan ke Pemkab melalui Bapenda, kata Wilhelmus oleh KPK diberikan rekomendasi.
“Uji coba yang dilakukan oleh KPK tadi memang benar ada ketidaksesuaian, dimana yang dilaporkan sekian tapi ternyata riilnya lebih besar dari itu. Karenanya KPK memberikan rekomendasi untuk dihitung kembali oleh kami, dan jika ternyata kurang, pihak hotel wajib membayarnya. Sehubungan dengan itu, pihak manajemen Hotel menyanggupinya,” imbuh Wilhelmus.
Sementara itu, KPK dan Bapenda yang melakukan kunjungan ke PT MSM di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, juga ditemukan adanya permasalahan pembayaran pajak. Wilhelmus menguraikan bahwasanya di Perusahaan yang berinvestasi perkebunan tebu dan pabrik gula itu ada kegiatan pengadaan makan minum.
“Di PT MSM ada kegiatan yang nota bene pengadaan makan minum, jadi terkait pajak makan dan minum yang telah beberapa kali kami audiens, sosialisasi dan juga surati, terkait mereka tidak membayar pajak ke kami. Tadi dengan bantuan KPK kami ke sana untuk mengclearkan itu,” paparnya.
Dari hasil audiens KPK dan Bapenda di PT MSM itu lanjut Wilhelmus disimpulkan bahwa harus adanya pajak terkait pengadaan makan dan minum itu sebanyak 10 persen yang disetorkan ke Pemkab Sumba Timur melalui Bapenda. Namun oleh pihak PT MSM disebutkan pengadaan itu melalui vendor dan telah ada perjanjian sebelumnya.
Tim KPK dan Bapenda Sumba Timur saat melakukan audiens dengan manajemen PT Muria Sumba Manis (MSM) di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT - Foto kolase : istimewa
“ Tadi informasi dari pihak Manajemen PT MSM kepada KPK dan kami bahwa ada perjanjian antara pihaknya dengan vendor. Oleh KPK diminta untuk tunjukkan perjanjian itu, dan juga setahu kami selama ini tidak pernah ada pembayaran pajak ke Bapenda,” lanjut Wilhelmus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait