Dilaporkan Sejak November 2025, Kasus Persetubuhan Anak di Sumba Timur Resmi P-21

Dion. Umbu Ana Lodu
Berkas dan tersangka ALK, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Yang bersangkutan disangkakan lakukan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Pahunga Lodu(Foto: Istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Hampir empat bulan setelah dilaporkan, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pahunga Lodu akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Polsek Pahunga Lodu pun melimpahkan tersangka ALK ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (26/2/2026) lalu.

Laporan awal kasus ini masuk pada November 2025. Korban merupakan anak di bawah umur yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk memintai keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

Tahap demi tahap dilalui hingga jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan konsekuensi dari dinyatakannya berkas lengkap oleh JPU.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani serius dan profesional,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian khusus institusi kepolisian.

Menurut Kapolres, perlindungan terhadap anak bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban hukum dan moral.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network