Dilaporkan Sejak November 2025, Kasus Persetubuhan Anak di Sumba Timur Resmi P-21

Dion. Umbu Ana Lodu
Berkas dan tersangka ALK, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Yang bersangkutan disangkakan lakukan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Pahunga Lodu(Foto: Istimewa)

Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, tanggung jawab kini berada di tangan jaksa untuk membawa kasus ini ke persidangan.

Masyarakat pun diingatkan untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana serupa. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network