Jadi Tersangka Kasus Sapi Curian di Haharu, PBU Dipatsuskan di Polda NTT dan Akan Jalani Sidang Etik

Dion. Umbu Ana Lodu
Tangkapan layar video viral saat warga Rambangaru melakukan tangkap tangan dua oknum yang diduga curi ternak sapi. Seorang dantaranya disebutkan Polisi yang bertugas di Polsek Haharu

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Perkara dugaan penadahan dalam kasus pencurian sapi di Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. PBU, seorang anggota Polres Sumba Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditempatkan di tempat khusus atau Patsus di Polda NTT.

Anggota Polri berpangkat Ajun Inpspektur Polisi Dua (Aipda) itu dibawa ke Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik. Penempatan khusus itu dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, PBU telah diantar ke Polda NTT pada Kamis pekan lalu. Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan kode etik di tingkat Polda.

“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut,” kata AKBP Nanang saat ditemui awak media termasuk iNews Media Group di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026) siang lalu.

Dengan ditempatkan di Patsus, PBU kini berada dalam proses penanganan internal kepolisian berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi proses sidang kode etik terhadap anggota yang bersangkutan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network