Jadi Tersangka Kasus Sapi Curian di Haharu, PBU Dipatsuskan di Polda NTT dan Akan Jalani Sidang Etik
Dalam perkara tersebut, PBU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP. Sementara R.N.K.M. alias R ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah tersangka sempat ditangkap warga sebelum akhirnya diproses melalui jalur hukum.
Kini, selain menghadapi proses pidana, PBU juga harus menjalani mekanisme penegakan kode etik Polri. Proses tersebut akan menentukan sanksi etik yang nantinya diputuskan melalui tim kode etik Polda NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
