Jadi Tersangka Kasus Sapi Curian di Haharu, PBU Dipatsuskan di Polda NTT dan Akan Jalani Sidang Etik

Dion. Umbu Ana Lodu
Tangkapan layar video viral saat warga Rambangaru melakukan tangkap tangan dua oknum yang diduga curi ternak sapi. Seorang dantaranya disebutkan Polisi yang bertugas di Polsek Haharu

Dalam perkara tersebut, PBU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP. Sementara R.N.K.M. alias R ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah tersangka sempat ditangkap warga sebelum akhirnya diproses melalui jalur hukum.

Kini, selain menghadapi proses pidana, PBU juga harus menjalani mekanisme penegakan kode etik Polri. Proses tersebut akan menentukan sanksi etik yang nantinya diputuskan melalui tim kode etik Polda NTT.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network