Dari Kebun ke Meja Hijau: 10 Karyawan PT MSM  Bersama Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Dion. Umbu Ana Lodu
Hanya tinggal menunggu jadwal sidang, 10 orang eks karyawan PT MSM dilimpahkan bersama berkasnya oleh penyidik Polres Sumba Timur ke Kejaksaan Negeri Waingapu paska tersandung kasus penggelapan pupuk-Foto: istimewa

WAINGAPU, iNewsSumba.id — Perjalanan panjang kasus penggelapan pupuk di PT Muria Sumba Manis (MSM) akhirnya bakal sampai di meja hijau. Hal itu menyusul sepuluh karyawan resmi diserahkan Polsek Umalulu ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Senin (8/9/2025).

Kasus ini berawal pada Desember 2024 silam, ketika pupuk di kebun petak Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, raib secara misterius. Setelah penyelidikan, polisi menemukan pelakunya justru karyawan internal.

Barang bukti yang berhasil diamankan tidak sedikit: 54 karung pupuk. Rinciannya 14 karung TSP, 31 karung Urea/Nitrat, dan 9 karung Mop/KCL. Setiap karung seberat 50 kilogram, menjadikan total bobot lebih dari 2,5 ton.

Sepuluh karyawan itu yakni ATA, UHT, NN, HH, BJ, DD, KL, YB, MM, dan YP. Dari sepuluh itu, ATA disebut memiliki posisi penting sebagai Mandor FA.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network