WAINGAPU, iNewsSumba.id — Perjalanan panjang kasus penggelapan pupuk di PT Muria Sumba Manis (MSM) akhirnya bakal sampai di meja hijau. Hal itu menyusul sepuluh karyawan resmi diserahkan Polsek Umalulu ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Senin (8/9/2025).
Kasus ini berawal pada Desember 2024 silam, ketika pupuk di kebun petak Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, raib secara misterius. Setelah penyelidikan, polisi menemukan pelakunya justru karyawan internal.
Barang bukti yang berhasil diamankan tidak sedikit: 54 karung pupuk. Rinciannya 14 karung TSP, 31 karung Urea/Nitrat, dan 9 karung Mop/KCL. Setiap karung seberat 50 kilogram, menjadikan total bobot lebih dari 2,5 ton.
Sepuluh karyawan itu yakni ATA, UHT, NN, HH, BJ, DD, KL, YB, MM, dan YP. Dari sepuluh itu, ATA disebut memiliki posisi penting sebagai Mandor FA.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait