Hampir Rp 2 Miliar Kerugian Negara di Kasus PT Astil, Kejari Sumba Timur Percepat Pengembalian

Dion. Umbu Ana Lodu
Uang hasil dugaan korupsi di PT Astil senilai Rp1 miliar ditampilkan oleh Kajari Sumba Timur Akwan Anaz dan jajarannya(Foto: istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id— Dugaan korupsi di PT Astil menyeret angka kerugian negara yang nyaris menyentuh Rp 2 miliar. Kejaksaan Negeri Sumba Timur mengungkap total kerugian mencapai Rp 1.975.000.000.

Dari jumlah itu, Rp 1 miliar telah berhasil diselamatkan dan ditampilkan secara terbuka kepada publik, Rabu (25/2/2026).

Kajari Sumba Timur, Akwan Anas, mengatakan penyelamatan tersebut merupakan pengembalian dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerja PT Astil.

“Penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu,” ujarnya.

Selain Rp 1 miliar, penyidik juga menyita Rp 10 juta sebagai bagian dari proses hukum.

Langkah Kejari Sumba Timur ini dinilai sebagai strategi menekan potensi kerugian negara lebih jauh, sembari menuntaskan penyidikan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network