Hampir Rp 2 Miliar Kerugian Negara di Kasus PT Astil, Kejari Sumba Timur Percepat Pengembalian

Dion. Umbu Ana Lodu
Uang hasil dugaan korupsi di PT Astil senilai Rp1 miliar ditampilkan oleh Kajari Sumba Timur Akwan Anaz dan jajarannya(Foto: istimewa)

Meski begitu, penetapan tersangka belum diumumkan. Akwan menjelaskan pihaknya masih mematangkan berkas dan menyesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Sesuai aturan baru, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara,” katanya.

Kejari juga masih memburu pengembalian tambahan Rp 175 juta agar total kerugian negara dapat ditekan.

Nasib akhir uang yang telah disita akan ditentukan majelis hakim dalam persidangan. Jika diputuskan dikembalikan ke kas daerah, maka akan masuk sebagai pemulihan keuangan daerah Sumba Timur.

Bagi publik, pameran Rp 1 miliar itu bukan sekadar tumpukan uang. Ia menjadi penanda bahwa perkara dugaan korupsi PT Astil kini benar-benar berada di jalur hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network