WAINGAPU, iNewsSumba.id— Dugaan korupsi di PT Astil menyeret angka kerugian negara yang nyaris menyentuh Rp 2 miliar. Kejaksaan Negeri Sumba Timur mengungkap total kerugian mencapai Rp 1.975.000.000.
Dari jumlah itu, Rp 1 miliar telah berhasil diselamatkan dan ditampilkan secara terbuka kepada publik, Rabu (25/2/2026).
Kajari Sumba Timur, Akwan Anas, mengatakan penyelamatan tersebut merupakan pengembalian dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerja PT Astil.
“Penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu,” ujarnya.
Selain Rp 1 miliar, penyidik juga menyita Rp 10 juta sebagai bagian dari proses hukum.
Langkah Kejari Sumba Timur ini dinilai sebagai strategi menekan potensi kerugian negara lebih jauh, sembari menuntaskan penyidikan.
Meski begitu, penetapan tersangka belum diumumkan. Akwan menjelaskan pihaknya masih mematangkan berkas dan menyesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Sesuai aturan baru, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara,” katanya.
Kejari juga masih memburu pengembalian tambahan Rp 175 juta agar total kerugian negara dapat ditekan.
Nasib akhir uang yang telah disita akan ditentukan majelis hakim dalam persidangan. Jika diputuskan dikembalikan ke kas daerah, maka akan masuk sebagai pemulihan keuangan daerah Sumba Timur.
Bagi publik, pameran Rp 1 miliar itu bukan sekadar tumpukan uang. Ia menjadi penanda bahwa perkara dugaan korupsi PT Astil kini benar-benar berada di jalur hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
