3 Penambang Ilegal di Sumba Timur Terancam Jerat Hukum! Wajan, Senter dan Linggis Jadi Bukti

Dion. Umbu Ana Lodu
Ilustrasi, aktivitas pendulangan dalam kawasan TN Matalawa, tiga warga Sumba Timur tinggal menunggu waktu akan ditetapkan sebagai TSK dan digelandang aparat Polres Sumba Timur (Foto: AI)

WAINGAPU, iNewsSumba.id - Peralatan sederhana seperti wajan dan senter kepala kini menjadi bagian dari alat bukti dalam kasus serius di Sumba Timur. Polres Sumba Timur tengah menyiapkan penetapan tersangka terhadap tiga pelaku tambang ilegal.

Hal itu disampaikan dalam momen Konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur menghadirkan Wakapolres Kompol Angga Maulana sebagai narasumber utama didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes dan Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung .

Angga Maulana menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Diuraikan Angga Maulana, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KHM, AN, dan RUJRP. Mereka tertangkap tangan saat melakukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung. Barang bukti yang diamankan meliputi lima wajan dulang, tiga senter kepala, dan satu linggis.Meski terlihat sederhana, alat tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network