Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang terkait kehutanan dan pertambangan. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan.
“Perbuatan ini merupakan tindak pidana karena dilakukan tanpa izin dan di kawasan yang dilindungi,” tegas Angga sembari menambahkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang hasilnya kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana dalam konferensi pers menegaskan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus penambangan liar dalam kawasan TN Matalawa (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)
Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi berkas dan memperkuat alat bukti. Penetapan tersangka, tandas Angga Maulana tinggal menunggu waktu dan diharapkan bisa menjadi efek jera bagi warga ataupun pelaku penambangan emas liar lainnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
