3 Penambang Ilegal di Sumba Timur Terancam Jerat Hukum! Wajan, Senter dan Linggis Jadi Bukti

Dion. Umbu Ana Lodu
Ilustrasi, aktivitas pendulangan dalam kawasan TN Matalawa, tiga warga Sumba Timur tinggal menunggu waktu akan ditetapkan sebagai TSK dan digelandang aparat Polres Sumba Timur (Foto: AI)

Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang terkait kehutanan dan pertambangan. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan.

“Perbuatan ini merupakan tindak pidana karena dilakukan tanpa izin dan di kawasan yang dilindungi,” tegas Angga sembari menambahkan  penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang hasilnya kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.


Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana dalam konferensi pers menegaskan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus penambangan liar dalam kawasan TN Matalawa (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi berkas dan memperkuat alat bukti. Penetapan tersangka, tandas Angga Maulana tinggal menunggu waktu dan diharapkan bisa menjadi efek jera bagi warga ataupun pelaku penambangan emas liar lainnya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network