KUPANG, iNewsSumba.id — Perkara dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 terus bergulir dengan dinamika sidang yang padat. Dalam satu hari, Selasa (21/4/2026), dua agenda sidang berbeda digelar terhadap tiga terdakwa.
Agenda pertama adalah pembelaan (pledoi) untuk terdakwa Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi. Sidang ini berlangsung cepat, dimulai pukul 14.30 Wita dan berakhir kurang dari 30 menit.
Kuasa hukum kedua terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa.
“Kami meminta majelis hakim melihat perkara ini secara jernih dan adil,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam sidang.
Tak lama berselang, sidang kedua langsung digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Simon Bili Dapawando, mantan Sekretaris KPU Sumba Timur.
Penuntut umum menyatakan Simon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp400 juta dan uang pengganti lebih dari Rp1,24 miliar.
Rangkaian sidang di PN Tipikor Kupang ini memperlihatkan bahwa perkara korupsi KPUD Sumba Timur tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
