WAINGAPU, iNewsSumba.id — Suara keras dan tegas membahana di siang Radamata, Kota Waingapu ketika sekitar seratus warga dari Kecamatan Karera tiba di Kantor ATR/BPN Sumba Timur, Jumat (28/11/2025). Massa yang didominasi Kabihu Nipa dan marga lain itu datang dengan satu tuntutan besar: mempertahankan legalitas sertifikat tanah hasil PRONA 2015 di kawasan Malaikababa.
Koordinator aksi, Ricky Prihatin Corre, menyebut kedatangan mereka adalah bentuk penegasan dan penolakan terhadap segala upaya peninjauan ulang tanah yang sudah bersertifikat.
“Sertifikat yang diterbitkan tahun 2015 sudah sah secara hukum. Kami tidak ingin ada gangguan atau revisi apa pun,” tandasnya.
Aksi ini juga didukung oleh Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST), yang hadir lengkap dengan perwakilan tokoh adat marga terkait. Mereka bergantian berorasi, menceritakan sejarah kepemilikan tanah dan polemik yang belakangan menimbulkan perdebatan di publik.
Di depan Kantor ATR/BPN, massa membentangkan poster bernada tegas. Salah satunya bertuliskan “BPN jangan tergoyahkan! Sertifikat 2015 sah dan final”.
Tiga poin tuntutan resmi kemudian diserahkan kepada Kuntoro Hadi Saputra selaku pimpinan ATR/BPN Sumba Timur. Salah satu poin berbunyi, “Kami meminta BPN tidak melakukan peninjauan kembali karena hak tanah keluarga Nipa sudah berkekuatan hukum.”
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
