Setelah aksi di BPN, massa bergerak menuju Gedung DPRD Sumba Timur. Suasana berubah lebih formal, tetapi tensi tuntutannya tetap menguat. Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD, turun langsung menerima massa di lantai dasar gedung wakil rakyat itu.
Melalui pernyataan sikapnya, demonstran meminta DPRD konsisten pada rekomendasi resmi nomor DPRD.219/134/XI/2025 tertanggal 17 November 2025. “Kami hanya ingin DPRD tidak berpihak sepihak dan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Aris Manja Palit, koordinator aksi lainnya.
Sejumlah tokoh adat dari berbagai kabihu turut bersuara. Hadir Kambaru Halakadu (Kabihu Malari), Kalawua Mangutu Wandir (Kabihu Kalawua), S. B. Kaya (Kabihu Bulura), Umbu Ndawa Natar (Kabihu Tawutu), dan Njaha Hiwa Ngandung (Kabihu Puruwa). Mereka kompak menegaskan bahwa persoalan tanah di Malaikababa harus diselesaikan dengan bukti hukum, bukan rumor.
“Kami tidak ingin persoalan adat dijadikan komoditas untuk memecah masyarakat.” ungkap S. B. Kaya saat berorasi.
Setelah membacakan sikap, seluruh dokumen tuntutan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
