AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Diserahkan ke Kejari Kota Kupang atas Kasus Kejahatan Seksual Anak

Tim iNews
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar WLS dengan rompi oranye diserahkan ke Kejari Kota Kupang - Foto : istimewa

Terkait perbuatan pidanannya, Fajar WLS yaang juga pernah menjabat Kapolres Sumba Timur itu disangakan pasal berlapis:

1. Untuk korban IBS (6 tahun):

Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak (Pidana 5–15 tahun penjara + denda hingga Rp5 miliar)

Pasal 12 UU TPKS (Pidana hingga 15 tahun penjara + denda Rp1 miliar)

Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE (Pidana hingga 6 tahun + denda Rp1 miliar)

2. Untuk korban MAN (16) dan WAF (13):

Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak (Pidana 5–15 tahun + denda hingga Rp5 miliar)

Raka menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas. Kejaksaan berkomitmen menanganinya secara profesional untuk menjamin keadilan bagi korban.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network