Terkait perbuatan pidanannya, Fajar WLS yaang juga pernah menjabat Kapolres Sumba Timur itu disangakan pasal berlapis:
1. Untuk korban IBS (6 tahun):
Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak (Pidana 5–15 tahun penjara + denda hingga Rp5 miliar)
Pasal 12 UU TPKS (Pidana hingga 15 tahun penjara + denda Rp1 miliar)
Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE (Pidana hingga 6 tahun + denda Rp1 miliar)
2. Untuk korban MAN (16) dan WAF (13):
Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak (Pidana 5–15 tahun + denda hingga Rp5 miliar)
Raka menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas. Kejaksaan berkomitmen menanganinya secara profesional untuk menjamin keadilan bagi korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait