Hari Ini Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada : Terancam Dipecat Terkait Pencabulan Anak dan Narkoba

JAKARTA, iNewsSumba.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Sidang ini berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat.
"Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Fajar dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. "Pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003," tambah Agus.
Selain dugaan pelecehan, Fajar juga terlibat dalam kasus narkoba. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, merinci bahwa korban dugaan pelecehan terdiri dari tiga anak berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20 tahun).
Tak hanya itu, hasil penyelidikan Propam menemukan bahwa Fajar mengonsumsi narkoba dan bahkan menyebarkan video pornografi anak di internet. "FWLS (Fajar) terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, serta satu korban dewasa," tegas Trunoyudo.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu