KUPANG, iNewsSumba.id – Penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur memasuki fase baru. Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT resmi meneken MoU penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, Senin (15/12/2025).
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret menggeser orientasi hukum dari semata penghukuman menuju pemulihan dan kemanusiaan.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut pidana kerja sosial mampu menjadi jawaban atas persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan rendahnya efek jera pemidanaan konvensional.
“Pidana kerja sosial mendorong pelaku bertanggung jawab, sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya seperti dilansir dari Biro Administrasi Pimpinan Seta Propinsi NTT.
Menurut Melki, melalui kerja sosial, pelaku tindak pidana diajak memahami dampak perbuatannya dan berkontribusi dalam pembangunan lingkungan.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa seluruh mekanisme administratif harus dipastikan berjalan baik agar program ini tidak berhenti di atas kertas.
“Kerja sosial harus memberi nilai tambah nyata dan melibatkan masyarakat secara aktif,” kata Roch.
Ia menyebut, kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
