Dari Penjara ke Kerja Sosial: NTT Uji Model Pemidanaan yang Lebih Berperikemanusiaan

Dion. Umbu Ana Lodu
Kejati NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT menandatangani MoU tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota-Foto: ist

Acara ini juga dihadiri Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Robert M. Tacoy, yang menekankan pentingnya keadilan sosial dalam sistem hukum.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembinaan yang menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali dan Kejari Sumba Timur Akwan Annas, menandakan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan ini.

Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT menjadi langkah teknis agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan.

NTT kini menjadi salah satu daerah yang serius menguji model pemidanaan berwajah manusia.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network