Acara ini juga dihadiri Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Robert M. Tacoy, yang menekankan pentingnya keadilan sosial dalam sistem hukum.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembinaan yang menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali dan Kejari Sumba Timur Akwan Annas, menandakan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan ini.
Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT menjadi langkah teknis agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan.
NTT kini menjadi salah satu daerah yang serius menguji model pemidanaan berwajah manusia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
